JAKARTA, iNews.id - Vonis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU telah keluar yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Usai vonis ini diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, banyak orang bertanya-tanya kenapa vonis untuk Nikita Mirzani lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU? Simak informasi selengkapnya.
Mengacu pada jalannya persidangan pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa 28 Oktober 2025, Nikita Mirzani ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya.
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan, tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum (terkait TPPU)," ucap Hakim Ketua.
Namun, Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Gladys. Karena itu, Nikita divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Selain karena tidak terbukti melakukan TPPU, Nikita Mirzani juga dianggap hakim sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan anak. Itu menjadi dasar untuk meringankan hukuman Nikita.