JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan, kehadiran fisik terdakwa kasus peredaran narkotika, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, belum diperlukan dalam persidangan. Hal ini disampaikan setelah Ammar kembali meminta izin untuk hadir langsung atau offline dalam sidang, Kamis (20/11/2025).
Permintaan itu muncul saat Ammar mengikuti sidang lanjutan secara virtual dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum maupun terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan, dan Ammar langsung memohon agar dapat dihadirkan secara offline.
"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan Yang Mulia sampaikan minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline," ujar Ammar kepada majelis hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menegaskan kehadiran langsung Ammar belum dibutuhkan pada tahap persidangan saat ini karena sidang belum ke tahap pembuktian.
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan, ya," kata Dwi.