Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ravie Wardani
Fariz RM divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta. (Foto: Aldhi Chandra)

"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," ucap hakim. 

"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya. 

Usai sidang, Fariz pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan nada santai, ia tampak menerima seluruh vonis hakim tanpa rencana banding. 

"Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik," kata Fariz RM. 

Bukan tanpa sebab, Fariz menyebut vonis yang diterimanya di tanggal cantik. Pasalnya, hari ini bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Syavergio. Dia pun tampak puas dengan putusan majelis hakim. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Pasrah! Fariz RM Tak Akan Banding dengan Putusan Kasus Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara

10 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Fariz RM, Dipenjara atau Rehabilitasi?

11 bulan lalu

Jelang Vonis Fariz RM Berharap Direhabilitasi: Saya Ingin Kembali ke Pelukan Keluarga 

11 bulan lalu

Terjerat Narkoba, Fariz RM Ungkap Akan Bermusik sampai Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal