Menurut Machi, perkara itu sebelumnya memang telah meningkat hingga tahap penetapan tersangka. Namun, setelah kedua pihak mencapai perdamaian, proses hukum berlanjut pada penghentian penyidikan.
"Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya," kata Machi.
Perkara tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Dengan terbitnya SP3, Machi menyebut proses pendampingan hukum terhadap Ruben dalam perkara tersebut telah selesai.
"Dengan surat ini berarti kami dari KNB Law Firm, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya... di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.