Machi juga menegaskan perkara tersebut tidak dapat kembali diproses dengan perkara yang sama. Dia merujuk pada asas 'nebis in idem', yakni prinsip bahwa seseorang tidak dapat kembali diproses untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut telah diselesaikan secara hukum.
"Ya, tidak bisa dong. Kan surat perintah penghentian penyidikannya juga sudah ada. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegas Machi.
Dengan demikian, status tersangka yang sebelumnya melekat pada Ruben Onsu dalam perkara tersebut gugur seiring dengan diterbitkannya SP3 oleh penyidik.