Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Jonathan Simanjuntak
Ammar Zoni terlibat kasus narkoba di dalam rutan Salemba. (Foto: Instagram)

"Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.

Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.

"Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kami akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kami memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kami lihat nanti," ujar dia.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Kaget! Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan Salemba

Seleb
3 bulan lalu

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Seleb
7 bulan lalu

Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Bebas dalam Waktu Dekat, Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan! 

Seleb
5 jam lalu

Karina Ranau Live dari Mobil Jenazah, Minta Kesalahan Epy Kusnandar Dimaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal