JAKARTA, iNews.id - Ria Ricis menuntut nafkah hadhanah (biaya pemeliharaan anak) kepada suaminya, Teuku Ryan. Tuntutan itu masuk dalam dalil gugatan cerai yang diajukan Ricis ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2024.
Alasan Ria Ricis mengajukan tuntutan nafkah hadhanah disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
"Dalam guagtan juga mendalilkan bahwa semasa perkawinan mereka di karuniakan anak. Dalil selanjutnya juga penggugat minta dia ditunjuk jadi pengasuh anaknya," kata Taslimah di kantornya.
"Dalam kehidupan mengasuh anak perlu biaya hidup, akhirnya dia mengajukan nafkah hadhanah dan hak asuh anak," katanya.
Taslimah memastikan jika gugatan perceraian ini diajukan oleh Ria Ricis selaku pihak istri secara e-court. Saat ditanya alasan perceraian Ricis dan Ryan, Taslimah pun enggan membeberkan secara rinci. Dia hanya bersedia memberikan jawaban secara normatif kepada awak media.
"Yang mengajukan gugatan dalam hal ini perempuan, ya istrinya. Alasannya terdiri dari biasa ya dalil-dalil gugatan penggugat bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak," katanya.
"Alasan cerai secara spesifik memang ada, tapi (saya sampaikan) masih secara global. Intinya bahwa mereka sudah tidak terikat dalam perkawinan," tutup Taslimah.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Pernikahan keduanya pun berlangsung megah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain itu, Teuku Ryan juga memberikan mas kawin dengan nilai fantastis yakni logam mulia 100 gram. Dari pernikahan tersebut, Ricis dan Ryan dikaruniai satu anak bernama Cut Raifa Aramoana yang baru berusia 11 bulan.
Sementara itu, sidang perdana perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2024 di PA Jakarta Selatan. Keduanya pun diwajibkan hadir karena akan menjalani sidang perdana dengan agenda perdamaian.