Seperti diketahui, Dokter Richard Lee telah resmi ditahan sejak 6 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) yang dilayangkan pada 2 Desember 2024. Ia menuding adanya pelanggaran dalam produk maupun layanan perawatan kecantikan yang berkaitan dengan Dokter Richard Lee.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 15 Desember 2025, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kini, nasib Dokter Richard Lee berada di tangan kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan berlanjut ke persidangan.