Update Kasus P Diddy, Siap Banding agar Bebas dari Penjara atas Tuduhan Perdagangan Seks!

Muhammad Sukardi
P Diddy pastikan mengajukan banding, dengan harapan bisa bebas dari semua tuduhan. (Foto: WireImage)

JAKARTA, iNews.id - Pihak P Diddy resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menolak jaminannya. Langkah ini menandai upaya terbaru P Diddy supaya bebas dari penjara atas tuduhan perdagangan seks

Billboard melaporkan, dalam pemberitahuan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan pada Senin (30/9/2024), pengacara rapper itu mengatakan, pihaknya akan mengirimkan banding kepada 'US Court of Appeal for the Second Circuit' untuk membatalkan putusan Hakim Andrew L Carter. 

Gegara putusan hakim Carter, P Diddy pun dipenjara. Carter berargumen, P Diddy perlu ditempatkan di balik jeruji besi, karena jika dibebaskan akan menimbulkan bahaya. 

Pengajuan banding yang diajukan pada Senin kemarin diketahui tidak memuat argumen terperinci, termasuk data yang akan diajukan di pengadilan banding. 

P Diddy didakwa oleh jaksa federal atas tuduhan perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, hingga penyuapan. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, rapper itu berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadhif Basalamah Pamit dari Dunia Musik usai Diterpa Pelecehan Seksual? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Geger! Nadhif Basalamah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Sesama Pria

57 tahun lalu

Heboh Kasus Pelecehan Seksual Atlet Menembak 15 Tahun, Erick Thohir Turun Tangan

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal