JAKARTA, iNews.id - Pihak P Diddy resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menolak jaminannya. Langkah ini menandai upaya terbaru P Diddy supaya bebas dari penjara atas tuduhan perdagangan seks.
Billboard melaporkan, dalam pemberitahuan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan pada Senin (30/9/2024), pengacara rapper itu mengatakan, pihaknya akan mengirimkan banding kepada 'US Court of Appeal for the Second Circuit' untuk membatalkan putusan Hakim Andrew L Carter.
Gegara putusan hakim Carter, P Diddy pun dipenjara. Carter berargumen, P Diddy perlu ditempatkan di balik jeruji besi, karena jika dibebaskan akan menimbulkan bahaya.
Pengajuan banding yang diajukan pada Senin kemarin diketahui tidak memuat argumen terperinci, termasuk data yang akan diajukan di pengadilan banding.
P Diddy didakwa oleh jaksa federal atas tuduhan perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, hingga penyuapan. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, rapper itu berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menduga P Diddy tega melakukan tindakan itu semua, khususnya perdagangan seks, hanya untuk kepuasan seksual. Hal itu mengacu pada dugaan P Diddy memberikan obat-obatan kepada korban dan kemudian memaksa mereka berhubungan seks dengan pekerja seks pria, serta dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi sehingga korban bungkam.