Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunda Pingsan

Ravie Wardani
Kedua kakak Vadel Badjideh membopong ibu yang pingsan usai sidang vonis (foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis tersebut.

Dalam sidang tersebut, sang TikToker juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani

Titin selaku ibu kandung Vadel turut hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Dia datang bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta sang suami, Umar Badjideh. 

Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang sang anak. Dengan wajah cemas, Titin menanti pembacaan putusan kasus tersebut sambil memperbanyak zikir. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
15 hari lalu

Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Seleb
15 hari lalu

Vonis Diumumkan Hari Ini, Vadel Badjideh Pasrah: Serahkan ke Tuhan

Seleb
27 hari lalu

Heboh Vadel Badjideh Ngaku Ketemu Nikita Mirzani di Sel, Ini Faktanya!

Seleb
3 jam lalu

Nikita Mirzani Minta Dibebaskan, Merasa Telah Dijebak Reza Gladys!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal