JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, sang TikToker juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Titin selaku ibu kandung Vadel turut hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Dia datang bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta sang suami, Umar Badjideh.
Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang sang anak. Dengan wajah cemas, Titin menanti pembacaan putusan kasus tersebut sambil memperbanyak zikir.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.