Tak ada kata yang terucap dari mulut Titin ketika vonis itu disampaikan Hakim Ketua.
Kepalanya mulai tertunduk lesu di pundak sang suami. Sementara kedua kakak Vadel, berusaha memenangkan Titin agar bisa tegar dalam menghadapi putusan tersebut.
Usai sidang, para pengunjung mulai keluar dari ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta. Titin pun tampak dibopong menuju kursi di depan ruang sidang lantaran mulai sulit bernapas. Tak lama, dia pingsan di pelukan kedua kakak Vadel.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.