Vadel Badjideh Terima Dakwaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Ravie Wardhani
Vadel Badjideh menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Ravie Wardhani)

JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). TikToker 21 tahun itu mengaku menerima seluruh dakwaan JPU tanpa ada pembelaan apapun dalam sidang tertutup itu.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan rasa penyesalan kliennya. "Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi (bantahan) terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya Abdul Malik kepada wartawan setelah sidang.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," katanya.

Kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh tak ingin berkomentar banyak atas dakwaan sang adik. Dia hanya berharap Vadel tetap tegar selama persidangan.

"Sampai saat ini ya kita masih lihat Vadel kan semangat, terus kuasa hukum dari Vadel sudah menjelaskan semua. Jadi intinya semuanya percaya berjalan dengan lancar bismillah," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 jam lalu

Nikita Mirzani Tak Main-Main Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Siapkan Langkah Hukum

5 hari lalu

Bukti Screenshot Kasus Nikita Mirzani Disorot Rieke Diah Pitalok, Ini Penjelasannya!

5 hari lalu

Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!

7 hari lalu

Reza Gladys Tertawakan Klaim Menang Banding Nikita Mirzani: Belajar Lagi soal Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal