JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). TikToker 21 tahun itu mengaku menerima seluruh dakwaan JPU tanpa ada pembelaan apapun dalam sidang tertutup itu.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan rasa penyesalan kliennya. "Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi (bantahan) terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya Abdul Malik kepada wartawan setelah sidang.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," katanya.
Kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh tak ingin berkomentar banyak atas dakwaan sang adik. Dia hanya berharap Vadel tetap tegar selama persidangan.
"Sampai saat ini ya kita masih lihat Vadel kan semangat, terus kuasa hukum dari Vadel sudah menjelaskan semua. Jadi intinya semuanya percaya berjalan dengan lancar bismillah," ujarnya.