Vadel Badjideh Terima Dakwaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Ravie Wardhani
Vadel Badjideh menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Ravie Wardhani)

JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). TikToker 21 tahun itu mengaku menerima seluruh dakwaan JPU tanpa ada pembelaan apapun dalam sidang tertutup itu.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh, menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan rasa penyesalan kliennya. "Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi (bantahan) terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya Abdul Malik kepada wartawan setelah sidang.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," katanya.

Kakak Vadel Badjideh, Martin Badjideh tak ingin berkomentar banyak atas dakwaan sang adik. Dia hanya berharap Vadel tetap tegar selama persidangan.

"Sampai saat ini ya kita masih lihat Vadel kan semangat, terus kuasa hukum dari Vadel sudah menjelaskan semua. Jadi intinya semuanya percaya berjalan dengan lancar bismillah," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Tunggu Putusan Kasasi MA, Nikita Mirzani Berharap Bebas Tahun Ini

Seleb
7 hari lalu

Sering Kambuh Sakit Gigi di Rutan, Nikita Mirzani Tetap Puasa

Seleb
7 hari lalu

Pihak Reza Gladys Tertawakan Bukti Nikita Mirzani di Kasus Perbuatan Melawan Hukum

Seleb
7 hari lalu

Nikita Mirzani Senang Laporan Akses Ilegal Reza Gladys Naik Sidik: Kejar Terus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal