"Kita pokoknya mempersiapkan nota pembelaan, karena itu hak dari klien kami. Kita ikut prosedur hukumnya saja," kata Arjana.
"Nota pembelaan kan hak daripada tersangka dan penasihat hukum. Ya kita normatif saja memang mengajukan pembelaan setelah ada tuntutan," ujarnya.
Menurut Arjana, pihaknya berharap selanjutnya akan ada putusan yang adil. Sebab, Vanessa merupakan seorang ibu yang tidak bisa dipisahkan dan harus memberikan kasih sayang kepada sang anak.
"Kami bukan tidak menerima, kami berkeyakinan bahwa nanti akan ada putusan yang adil. Karena beliau tidak bisa dipisahkan dari anaknya," kata Arjana.
"Tadi kita sudah dengar alasan meringankan dalam tuntutan, dia seorang ibu, dia harus memberikan kasih sayang kepada anaknya," ujarnya.
Sebelumnya, Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah ditangkap Polres Jakarta Barat bersama asisten mereka yang berinisial CL. Mereka diamankan atas dugaan kepemilikan psikotoprika jenis xanax pada 16 Maret 2020.