"Sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," ucapnya.
"Nggak perlu juga kecewa, karena ini kan adalah mekanisme persidangan dan diberikan kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yg merugi adalah tergugat sendiri," sambungnya.
Minola kemudian membahas dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan sang penyanyi. Katanya, Vidi telah membawakan Nuansa Bening dalam konser komersil tanpa izin Keenan dan Budi selama 12 tahun.
"Mungkin lebih dari 300 pertunjukan komersial secara langsung ya, di mana lagu Nuansa Bening itu dinyanyikan namun tidak pernah ada permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga hal-hal lain yang dilakukan Vidi terhadap penciptanya," ungkap Minola.