"Ini jelas bukan cuma arogansi tapi kebodohan dan eksploitasi anak. Gua juga bingung ini @kemenkes_ri @kemkomdigi udah punya peraturan kok nggak gerak-gerak yah??" tulisnya.
Unggahan tersebut pun langsung viral dan dibanjiri komentar warganet. Banyak yang mengecam tindakan Bigmo, bahkan menandai akun resmi sejumlah lembaga seperti KPAI, Polda Metro Jaya, hingga Divisi Humas Polri agar kasus tersebut mendapat perhatian.
"Lu hama," tulis salah satu netizen.
Sementara itu, akun lain menulis, "Halo @kpai_official @poldametrojaya @divisihumaspolri, kalau ajak anak kecil promosi vape boleh gak ya? Nanya aja."
Komentar lainnya juga menyebut, "Ishowspeed-nya Indonesia berulah mulu."
Sejumlah orang tua turut mengungkapkan kekhawatiran mereka apabila konten yang menampilkan anak dalam promosi vape terus beredar di media sosial.
"Ya Allah.. bikin cemas emak-emak yang ingin anaknya jauh-jauh dari vape.. Astaghfirullah.. Lindungilah anak-anak kami," tulis salah satu warganet.
Hingga berita ini ditulis, Bigmo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Belum ada pula pernyataan dari pihak berwenang mengenai dugaan pelanggaran promosi rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur.
Di sisi lain, desakan agar pemerintah bertindak semakin menguat. Publik meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga perlindungan anak untuk menindaklanjuti dugaan promosi produk zat adiktif yang dinilai menyasar atau melibatkan anak-anak di ruang digital.