Viral Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Penipuan, Ini Faktanya!

Ravie Wardani
Artis Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram)

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Juli 2026.

Dalam dokumen SP2HP disebutkan bahwa, "Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan."

Artinya, penyidik menilai telah terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Vicky Prasetyo disangkakan dengan sejumlah pasal sekaligus.

Di antaranya Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tak Ada Telepon atau WhatsApp, Vicky Prasetyo Disebut Abai pada Anak Baru Lahir

12 hari lalu

Peluang Fangfang Berdamai dengan Vicky Prasetyo Makin Sulit, Kuasa Hukum: Dia yang Mempersulit

12 hari lalu

Takut Bayinya Diambil Vicky Prasetyo, Fangfang Minta Pengacara Kawal Proses Persalinan

13 hari lalu

Vicky Prasetyo Tak Temani Fangfang Lahiran di Pati, Pilih Main Bola dengan Teman-Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal