Karena itu, proses hukum masih terus berjalan.
Dalam SP2HP juga dijelaskan bahwa penyidik Unit V Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen tersebut menyebutkan, "Rencana tindak lanjut: Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang Saudara laporkan."
Pemeriksaan para saksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, Vicky Prasetyo belum memberikan pernyataan resmi terkait meningkatnya status perkara tersebut ke tahap penyidikan.