Sementara itu, laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilayangkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya dikabarkan segera memasuki tahap gelar perkara.
Kuasa hukum Mawa, Denny, menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sah lainnya untuk mendukung laporan tersebut.
Dia menegaskan proses hukum dugaan perzinahan itu tidak hanya bergantung pada rekaman CCTV yang sebelumnya diserahkan Agung. Laporan Mawa tetap memiliki dasar pembuktian lain yang akan dipertimbangkan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.