Wardatina Mawa Prihatin Agung Ditahan 37 Hari Kasus Akses Ilegal: Semoga Dapat Keadilan
Agung Ditahan Sejak 29 September
Kuasa hukum Agung, Sukardi, mengungkapkan kliennya telah menjalani penahanan selama sekitar 37 hari sejak 29 September. Dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap Agung, yang menurutnya hanya bertujuan menyampaikan fakta kepada pihak yang berhak mengetahui.
"Sudah. Agung sudah ditahan sekitar 37 hari, (sejak) 29 September. Kalau Agung ditetapkan tersangka karena memberikan video maupun illegal access, kita bisa melihat, apakah sampai hari ini ada yang memiliki video itu selain istri sah? Artinya dari situ kita bisa melihat, Agung tidak pernah berniat untuk hal-hal yang buruk, tetapi hanya untuk mengungkap kebenaran," ujar Sukardi.
Dia menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk apabila seseorang yang berupaya mengungkap dugaan tindak kejahatan justru berhadapan dengan proses pidana.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat takut melaporkan atau menyampaikan informasi mengenai dugaan kejahatan yang mereka ketahui.
"Sekiranya mengungkap kebenaran itu adalah salah, saya kira ini akan menjadi preseden buruk di negara ini. Orang-orang di luar sana yang mungkin tahu adanya tindak kejahatan juga akan takut mengungkap kebenaran. Kenapa? Karena bisa jadi itu diplintir, akhirnya menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri, yang justru menjadi bumerang untuk orang-orang yang ingin berbuat baik," imbuhnya.