JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan terdapat puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Baca juga: Infografis Dilema Kepala Daerah PDIP, Ikut Retreat atau Patuh Instruksi Partai
Dari jumlah tersebut, dia mengaku, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran.
Baca juga: Infografis Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," ucap Ribka dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).