Infografis 5 Fakta Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan

iNews.id
Infografis 5 Fakta Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan

JAKARTA, iNews.id - Prajurit TNI dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Prajurit TNI tersebut akan berjaga di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Infografis Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Infografis Fakta-Fakta Vaksin TBC Bill Gates yang Diuji Coba di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memastikan tak akan ada intervensi penegakan hukum oleh TNI terkait pengamanan kantor Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

5 Fakta Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan, Apa Tujuannya?

Nasional
6 bulan lalu

Prajurit Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan, Ini Penjelasan TNI AD

Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI Amankan Kejari dan Kejati, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum

Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Rentetan Kontak Senjata TNI-Polri dan OPM Terjadi dalam Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal