Infografis AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 tahun lalu

Infografis Kapal Perang AS Dekati Perairan Sengketa Laut China Selatan

Infografis
3 tahun lalu

Infografis Kemenparekraf Keluarkan Edaran Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Lebaran

Internasional
11 bulan lalu

Infografis Reynhard Sinaga WNI Pemerkosa 136 Pria Diserang Napi di Penjara Inggris

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Semua Argumen Mario Dandy Satriyo dalam Pleidoi Ditolak Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal