Infografis Arti Kode RFS dan RFD di Pelat Nomor Kendaraan Pejabat

Riyandy Aristyo
Infografis: MPI

JAKARTA, iNews.id - Jamak diketahui huruf dalam pelat nomor kendaraan di Indonesia menunjukkan kode wilayah dan peruntukan. Namun tak banyak orang tahu arti huruf di belakang angka, terutama yang "tidak umum"

Disebut tak umum karena tidak sembarang kendaraan berpelat demikian. Sebagi contoh RFS, RFP, RFU. Apa sih artinya?

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, Jokowi merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

Adapun kode huruf di belakang nomor untuk pejabat pemerintahan yang menunjukkan RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara; RFP: Reformasi Polisi;  RFD: Reformasi Darat; RFL : Reformasi Laut; dan RFU: Reformasi Udara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Niaga
5 tahun lalu

Mengenal Kode dan Nomor Pelat Mobil Pejabat Negara, Awas Tak Boleh Sembarangan Dipakai

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 6 Fakta Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Minta Maaf kepada Para Menteri

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Kembali Berkantor di IKN Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Jokowi Reshuffle Kabinet 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal