Infografis Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan

iNews.id
Infografis Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan

JAKARTA, iNews.id – Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan memastikan kelangsungan pelayanan publik. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip, Minggu (10/3/2024). 

Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Namun, itu tidak termasuk jam istirahat. 

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

PNS Cuma Dapat Waktu Istirahat 30 Menit selama Bulan Puasa, Hari Jumat Sejam

Bisnis
2 tahun lalu

Jam Kerja PNS Bulan Puasa Dimulai dari Pukul 08.00, Ini Rinciannya

Nasional
2 tahun lalu

Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan 2024

Jateng
2 tahun lalu

7 Amalan Menyambut Bulan Ramadhan Lengkap dengan Bacaan Doa

Keuangan
2 tahun lalu

Gaji PNS 2024 Naik 8%, Berikut Rincian Nominalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal