JAKARTA, iNews.id – Bawaslu menyatakan bahwa penentuan pemenang Pilpres 2024 akan dilakukan melalui perhitungan manual, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ini berarti bahwa aplikasi resmi Sirekap tidak menjadi pegangan utama.
Pernyataan tersebut juga merupakan respons terhadap meluasnya laporan di media sosial mengenai sejumlah masalah yang terkait dengan keselarasan data hasil perhitungan manual dengan aplikasi Sirekap.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).