JAKARTA, iNews.id - Dua kantor Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang merupakan barang bukti penindakan dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Adapun nilai barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4,66 miliar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan pemusnahan barang ilegal dilakukan guna menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.
Menurut dia, dua kantor Bea Cukai yang melakukan pemusnahag barang ilegal, yaitu Bea Cukai Teluk Nibung pada tanggal 6 April 2023, dan Bea Cukai Jatim I pada 17 April 2023.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Telik Nibung, antara terdiri dari:
- 1.027 balepress pakaian bekas
- 52 balepress sepatu bekas
- 260.270 batang rokok ilegal
- 2000 ml minuman mengandung etil alkohol
- 171 kotak produk olahan makanan
- 331 paket minuman dalam kemasan
- 267 botol minyak goreng
- 154 gulungan tali komposit, serta barang lainnya.
Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. Diperkirakan total nilai barang tersebut mencapai Rp4,66 miliar dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diprediksi mencapai Rp367,1 juta.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Hatta dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/4/2023).