JAKARTA, iNews.id - RT merupakan sebuah organisasi masyarakat yang terbentuk melalui kesepakatan warga tetangga dalam rangka melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan sosial yang telah ditetapkan oleh seorang Lurah.
Peran ketua RT diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Lembaga Masyarakat Desa dan Lembaga Adat. Tugas pokok RT mencakup bantuan kepada kepala desa dalam mengumpulkan data populasi, mengurus izin, dan juga tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Namun, pertanyaannya adalah berapa besar gaji yang diberikan kepada ketua RT? Gaji yang diterima oleh para ketua RT di berbagai wilayah dapat berbeda satu sama lain. Perbedaan ini disebabkan oleh adanya variasi dalam peraturan-peraturan mengenai gaji ketua RT di setiap daerah.
Beberapa wilayah mungkin memiliki aturan khusus terkait gaji ketua RT, sementara wilayah lain mungkin tidak memiliki peraturan yang serupa. Namun yang perlu digarisbawahi besaran dana operasional RT di DKI Jakarta tidak sepenuhnya untuk membayar gaji Ketua RT, melainkan untuk kegiatan operasional lainnya.