Infografis BKN Sebut Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Harus Ditolak

iNews
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, BKN menilai pengajuan itu harus ditolak. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
8 bulan lalu

Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Nasional
10 bulan lalu

Infografis BKN Ungkap 1.967 CPNS Mengundurkan Diri

Nasional
10 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal