Infografis Cara Hitung Besaran Pesangon PHK Karyawan Tetap

Uci Alrasyid
Cara Hitung Besaran Pesangon PHK Karyawan Tetap

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan regulasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon bagi karyawan tetap, yang perlu diperhatikan dengan seksama. Hal ini menjadi relevan karena belakangan ini banyak perusahaan yang melakukan PHK.

Pesangon untuk karyawan tetap kini diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Rinciannya kemudian dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Keuangan
2 tahun lalu

Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan

Bisnis
2 tahun lalu

Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Jateng
2 tahun lalu

Ratusan Buruh di Pekalongan Demo Tuntut Pencairan Pesangon

Internet
2 tahun lalu

Tak Bayar Pesangon, Aplikasi X Digugat Mantan Karyawan

Bisnis
2 tahun lalu

PHK Karyawan, Perusahaan Wajib Berikan Pesangon hingga Uang Penghargaan Sebesar Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal