Infografis Cara Membuat Kartu Identitas Anak dengan Mudah

Felldy Aslya Utama
Infografis Cara Membuat Kartu Identitas Anak dengan Mudah (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen pendukung lain saat anak lahir selain Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Cara membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah.

Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.  

Pembuatan KIA sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Sains
4 tahun lalu

Infografis Hal Ini akan Terjadi jika Matahari Hilang

Infografis
4 tahun lalu

Infografis Mahasiswa UNS Ciptakan Snackbar dari Kulit Kacang Tanah

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Kartu Prakerja 2023 Dibuka untuk Usia 18-64 Tahun

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Cara Buat KK untuk Pasangan LDM

Nasional
4 tahun lalu

Infografis KK Kini Bisa Dicetak Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal