JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama akhir tahun ini, yakni pada 24 Desember 2021 atau menjelang Natal dan Tahun Baru, resmi dihapus. Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Penghapusan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan, kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Pasalnya, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.
Dia menuturkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa agar masyarakat lebih memaklumi keadaan saat ini dan tidak nekat melanggar kebijakan.