Infografis Daftar 7 Negara yang Terapkan Cuti Ayah

Johan Jaelani
Infografis Daftar 7 Negara yang Terapkan Cuti Ayah

JAKARTA, iNews.id - Hak cuti untuk karyawan pria yang memiliki istri yang baru melahirkan, atau yang dikenal sebagai cuti ayah, telah menjadi praktik umum di banyak negara dan perusahaan multinasional. 

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pemerintah berencana memberikan hak cuti ayah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang pasangannya sedang melahirkan.

Beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa antara lain:

1. Lituania (selama 30 hari)
2. Jepang (selama 1 tahun)
3. Swedia (selama 480 hari)
4. Estonia (selama 14 hari)
5. Islandia (selama 1 tahun)
6. Slovenia (selama 238 hari)
7. Norwegia (selama 4 bulan)

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Megapolitan
6 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Nasional
7 bulan lalu

Infografis ASN yang Bolos Kerja bakal Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal