Infografis Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja atau Tidak?

Athika Rahma
Infografis dana JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun, rugikan pekerja atau tidak? Desain: Masyhudi

JAKARTA, iNews.id - Dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Keputusan dalam aturan yang baru disahkan pda 4 Februari 2022 lalu itu menuai pro dan kontra. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja

Dia menjelaskan, itu karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, sehingga memang seharusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua. Kemudian, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Mulai Juni

Nasional
9 bulan lalu

Infografis Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Bappenas: Digitalisasi Bikin 7 Jenis Pekerjaan Hilang

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Intip Fasilitas Rusun Pekerja Konstruksi IKN Nusantara

Makro
3 tahun lalu

Infografis Pekerja Gaji Maksimal Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal