Infografis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Arie Dwi Satrio
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 tahun lalu

IInfografis Pesawat Tempur AS Tembak Jatuh Benda Asing Berbentuk Segi Delapan

Internasional
3 tahun lalu

Infografis Putri Anwar Ibrahim Mundur dari Jabatan Penasihat Senior PM Malaysia

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal