JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur terdakwa Johnny G Plate di persidangan, Selasa (4/7/2023). Hakim mempersoalkan eksepsi Johnny yang menyinggung seolah pengadilan ini mencari-cari kesalahan mantan Menkominfo tersebut.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa.
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Hakim Fahzal Hendri.