Infografis Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Dita Angga
Infografis Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi buronan. Perjanjian ini diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam. 

Penandatanganan perjanjian juga disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Seperti diketahui, hari ini Jokowi bertemu PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Yasonna Laoly menjelaskan perjanjian ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau Singapura. Dengan begitu, ada efek gentar bagi pelakunya. 

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Bebas Visa Hanya Berlaku kepada 10 Negara ASEAN Ini

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Menkumham Tegaskan Mario Dandy Tak Diistimewakan

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Internasional
3 tahun lalu

Infografis 18 Perjanjian Hasil Kunjungan Biden ke Saudi

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Imigrasi Perketat Akses Masuk ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal