Infografis Kemnaker Perpanjang Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023

Iqbal Dwi Purnama
Infografis Kemnaker Perpanjang Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023. (Desain: Samsul)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batas waktu pengumuman besaran upah minimum 2023. Setiap provinsi paling lambat mengumumkan besaran upah minimum pada, Senin 28 November 2022 dari sebelumnya, Senin 21 November 2022.

Sementara, untuk pengumuman upah minimum di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, alasan diundurnya pengumuman kenaikan upah minimum untuk memberikan waktu lebih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan kenaikan upah yang tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sebagai informasi, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Kemnaker Perpanjang Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023

Nasional
7 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Prabowo Tetapkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemnaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal