Infografis KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Uci Alrasyid
KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Keputusan ini diambil karena Google dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Infografis 600 Personel TNI AL Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pasal 17 UU 5/1999 melarang pelaku usaha untuk melakukan praktik monopoli. Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999 melarang penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi.

Baca juga: Infografis Trump Ingin Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia

Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kebijakan tersebut karena dinilai merugikan persaingan usaha dan konsumen.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Infografis Barcelona Didenda UEFA Rp8,3 Miliar

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis TikTok Didenda Rp5,68 Triliun karena Langgar UU Privasi Data di Eropa

Sains
3 tahun lalu

Infografis Bukan Hanya Elon Musk, Mantan Bos Google Khawatir AI Mengancam Umat Manusia

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Meta Didenda gegara Transfer Data Pengguna

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Pesangon yang Dijanjikan 5 Perusahaan Teknologi Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal