Infografis Kriteria Perusahaan Bisa Potong Gaji Karyawan

Iqbal Dwi Purnama
Infografis Kriteria Perusahaan Bisa Potong Gaji Karyawan. (Desain: Bayu A)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Terdapat sejumlah perusahaan padat karya yang bisa menggunakan regulasi tersebut atau bisa memotong upah pekerja maksimal 25 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar. 

Adapun, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sementara, cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Ini Kriteria Perusahaan Padat Karya yang Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen

Nasional
6 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

Bisnis
7 bulan lalu

Infografis Produk Ekspor RI yang Bakal Terdampak Tarif 32 Persen Trump

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis RI Segera Ekspor Bahan Baku Baterai Mobil Listrik untuk Tesla

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Luhut Mau Buat Jalur Khusus Ekspor Durian ke China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal