Infografis Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Infografis Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.

Pengusaha Lin Che Wei divonis satu tahun penjara. Lalu mantan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Trump Tuduh Obama Pimpin Kudeta, Perintahkan Penangkapan

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Waspadai Cuaca Ekstrem 15–21 Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal