JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan.
PN Jaksel telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk diketahui, masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J tersebut bakal habis pada 6 Februari 2023.
"Ya karena habis tanggal 6 Februari. Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (28/1/2023).