JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. THR ini harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/2/2021).
Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.