Infografis Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Michelle Natalia
Infografis Menaker Ida minta THR pekerja dibayar paling lambat seminggu sebelum Lebaran. (Foto: Infografis/Reinaldo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. THR ini harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/2/2021). 

Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

Keuangan
8 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal