Infografis Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Michelle Natalia
Infografis Menaker Ida minta THR pekerja dibayar paling lambat seminggu sebelum Lebaran. (Foto: Infografis/Reinaldo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. THR ini harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/2/2021). 

Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

Keuangan
1 tahun lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal