Infografis Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

iNews.id
Infografis Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas pada Selasa (15/10/2024).

Keputusan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Pesan Wapres Ma'ruf Amin untuk Menteri-Menteri di Pemerintahan Prabowo, Singgung Pentingnya Koordinasi

Talkshow
1 tahun lalu

Loyalis hingga Artis Jadi Calon Menteri di INTERUPSI Malam Ini, Live hanya di iNews

Nasional
1 tahun lalu

Jadwal Pelantikan Kabinet Prabowo 21 Oktober: Menteri Pagi, Wamen Siang Hari

Bisnis
1 tahun lalu

Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Ini Isinya

Nasional
1 tahun lalu

Prabowo Gelar Pembekalan Calon Menteri Hari Kedua di Hambalang, Dresscode Batik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal