Infografis NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

iNews.id
Infografis NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata data kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta tetapi tinggal di luar daerah akan dinonaktifkan NIK-nya.

Penataan kependudukan berdasarkan domisili ini akan dilakukan pada Maret 2024. Oleh karena itu, disarankan kepada warga Jakarta untuk melakukan pengecekan agar dapat mengetahui apakah NIK mereka akan dibekukan atau tidak.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan, Cek di Sini

Bisnis
2 tahun lalu

Kenaikan Pajak BBM DKI Jakarta Bisa Kerek Harga Pertamax Cs? Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Bisnis
2 tahun lalu

12,5 Juta NIK Belum Terhubung dengan NPWP

Internet
2 tahun lalu

Cara Menggabungkan NIK dan NPWP Secara Online

Nasional
5 bulan lalu

Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal