Infografis Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN

Uci Alrasyid
Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana melarang ojek online (ojol) dan ketat dalam penggunaan kendaraan pribadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). 

Kepala Mobilitas Urban Badan Otorita IKN, Resdiansyah, menyatakan langkah tersebut bertujuan mendorong warga IKN untuk memilih transportasi umum dan mengurangi emisi karbon, terutama dengan melarang kendaraan roda dua, khususnya ojol yang sering mengantar paket di wilayah tersebut.

Terkait dengan itu, Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility sebagai transportasi untuk keperluan mengantar paket dan logistik lainnya. 

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Punya Sumber Daya Alam dan IKN, Ganjar Harap Potensi Kaltim Bisa Bermanfaat untuk Masyarakat

Bisnis
2 tahun lalu

Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN, Ini Alasannya

Bisnis
2 tahun lalu

Badan Otorita IKN Luncurkan Nusantara Net Zero Strategy 2045 di COP28

Bisnis
2 tahun lalu

Badan Otorita IKN Ingin Bangun Museum Skala Internasional

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis ASN bakal Pindah ke IKN Tahun 2025 setelah Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal