Infografis Pemerintah Tetapkan 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur

iNews.id
Infografis Pemerintah Tetapkan 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pemberi kerja atau pengusaha diwajibkan memberikan peluang kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang, pekerja/buruh masih diharuskan bekerja, maka mereka berhak menerima upah lembur.

"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi iNews.id, Selasa (30/1/2024).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Puluhan TPS Rawan Gangguan saat Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Belasan Ribu Personel

Photo
2 tahun lalu

Kemenkominfo Dorong Literasi Digital untuk Ciptakan Situasi dan Kondisi yang Kondusif Jelang Pemilu 2024

Nasional
2 tahun lalu

KPU Ubah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jeddah Jadi 9 Februari

Nasional
2 tahun lalu

Ganjar Minta Bawaslu Perhatikan Akses Disabilitas saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Nasional
5 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal