Infografis Perpres Baru tentang Hari dan Jam Kerja ASN

Dovana Hasiana
Infografis perpres baru tentang hari dan jam kerja ASN. Desain: Maspuq Muin

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Dalam beleid tersebut, jam kerja ASN kurang dari 8 jam dan weekend libur. 

Hari kerja ASN sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan jam kerja di instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Untuk jam istirahat terdiri dari dua kategori. Senin hingga Kamis, istirahat selama 60 menit, sedangkan Jumat selama 90 menit. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Perpres Baru Terbit, ASN Kerja 7,5 Jam Sehari, Sabtu-Minggu Libur

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Megapolitan
6 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal