Infografis PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan

iNews.id
Infografis PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu aspek yang dibahas dalam peraturan tersebut adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang memiliki istri yang sedang melahirkan. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, target penyelesaian peraturan tersebut adalah paling lambat April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata dia dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (14/3/2024). 

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Ruang Kantor ASN di IKN Siap Digunakan Juni 2024, Kapasitas 2.300 Orang

Bisnis
2 tahun lalu

PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Nasional
2 tahun lalu

Menpan RB Ungkap ASN Pria Bakal Dapat Cuti Khusus saat Istri Melahirkan

Bisnis
2 tahun lalu

TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN di Pusat dan Daerah!

Nasional
2 tahun lalu

Catat, Ini Jam Kerja ASN selama Ramadan 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal