Infografis Sistem Kerja Terbaru ASN di Wilayah PPKM Level 1 hingga 4

Dita Angga
Infografis sistem kerja ASN wilayah PPKM Level 1-4

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk wilayah PPKM Level 1-4, pada Jumat (22/10/2021). 

SE ini menggantikan SE MenPAn-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.  Perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No 23/2021,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut. Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN: 

A.  Pelayanan  Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali 

a. PPKM Level 4: 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 
b. PPKM Level 3: 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin 
c. PPKM Level 2: 50 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin 
d. PPKM level 1: 75 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin 

2. Wilayah Luar Jawa Bali 

a. PPKM Level 4: 
1) 25 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin 
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Nasional
8 bulan lalu

Infografis ASN yang Bolos Kerja bakal Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal