JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk wilayah PPKM Level 1-4, pada Jumat (22/10/2021).
SE ini menggantikan SE MenPAn-RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Perubahan ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melihat status penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No 23/2021,” demikian bunyi poin 1 SE tersebut. Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:
A. Pelayanan Sektor Non Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4: 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b. PPKM Level 3: 25 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2: 50 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
d. PPKM level 1: 75 persen bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4:
1) 25 persen bekerja di kantor atau WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.